Pengelompokan Limbah Berdasarkan Jenisnya


Pengelompokan Limbah Berdasarkan Jenis Senyawa
Pengertian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia. Limbah adalah bahan buangan tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Air limbah industri maupun rumah tangga (domestik) apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Penyakit yang terkait erat dengan dampak air limbah dapat diklasifikasikan menjadi penyakit non infektius dan infektius. Penyakit non infektius adalah penyaakit aakibat pencemaran limbah industry yang mengandung logam-logam berat. Penyakit infektius adalah penyakit akibat pencemaran limbah rumah tangga yang mengandung mikroorganisasi, seperti bakteri, virus, dan parasit.
Pencegahan dan penanggulangan dampak air limbah terhadap kesehatan dapat dilakukan dengan mengidentifikasi jenis limbah, mengetahui dampaknya terhadap kesehatan, dan cara pengolahannya. Pada saat ini, industry berkembang dengan pesat. Hal itu dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Penurunan kualitas lingkungan tersebut diakibatkan tidak terkendalinya pembuangan limbah dan emisi gas dari kegiatan industry. Limbah dari kegiatan industry dapat berupa limbah cair, gas, dan padat.
# Pengertian Baku Mutu Lingkungan
Limbah dapat menimbulkan dampak negative apabila jumlah atau konsentrasinya di lingkungan telah melebihi baku mutu. Salah satu upaya untuk menanggulangi pencemaran lingkungan perlu baku mutu lingkungan.
UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mendefinisikan baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup. Dengan kata lain, baku mutu lingkungan adalah ambang batas/batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative.
Baku mutu lingkungan mencakup baku mutu limbah padat, baku mutu air laut, baku mutu udara emisi, baku mutu limbah cair, dan baku mutu air pada sumber air.
Baku mutu air pada sumber air, yaitu batas kadar yang diperbolehkan untuk suatu zat atau bahan pencemar terdapat di dalam air, tetapi air tetap dapat digunakan sesuai dengan kriterianya. Menurut kegunaannya, air pada sumber air dibedakan menjadi empat golongan, yaitu golongan A, B, C dan D. Air golongan A adalah air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa harus diolah terlebih dahulu. Air golongan B adalah air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga. Air golongan C adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan. Air golongan D adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industry dan tenaga listrik.
Baku mutu limbah cair adalah batas yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke badan air sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air. Peraturan perundangan dan ketentuan lain tentang lingkungan hidup untuk penetapan baku mutu lingkungan tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51/MENLH/10/95. Untuk baku mutu emisi sumber tidak bergerak tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13/MENLH/3/1995.
Pencemaran udara di lingkungan dapat dibedakan menjadi baku mutu udara ambient dan baku mutu udara emisi. Baku mutu udara aambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara karena tidak menimbulkan gangguanterhadap mahluk hidup dan/atau benda. Adapun baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemar ke udara sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien
Pengelompokan Limbah
Pengelompokan Berdasarkan Jenis Senyawa
Pertama : Limbah Organik
Limbah organik memiliki defenisi berbeda yang penggunaannya dapat disesuaikan dengan tujuan penggolongannya. Berdasarkan pengertian secara kimiawi limbah organik merupakan segala limbah yang mengandung unsure karbon (C), sehingga meliputi limbah dari mahluk hidup (misalnya kotoran hewan dan manusia, sisa makanan, dan sisa-sisa tumbuhan mati), kertas, plastic, dan karet. Namun, secara teknis sebagian besar orang mendefinisikan limbah organic sebagai limbah yang hanya berasal dari mahluk hidup (alami) dan sifatnya mudah busuk. Artinya, bahan-bahan organic alami namun sulit membusuk/terurai, seperti kertas, dan bahan organic sintetik (buatan) yang juga sulit membusuk/terurai, seperti plastik dan karet, tidak termasuk dalam limbah organic. Hal ini berlaku terutama ketika orang memisahkan limbah padat (sampah) di tempat pembuangan sampah untuk keperluan pengolahan limbah.
Limbah organic yang berasal dari mahluk hidup mudah membusuk karena pada mahluk hidup terdapat unsure karbon (C) dalam bentuk gula (karbohidrat) yang rantai kimianya relative sederhana sehingga dapat dijadikan sumber nutrisi bagi mikroorganisme, seperti bakteri dan jamur. Hasil pembusukan limbah organic oleh mikroorganisme sebagian besar adalah berupa gas metan (CH4) yang juga dapat menimbulkan permasalahan lingkungan.
Kedua : Limbah Anorganik
Berdasarkan pengertian secara kimiawi, limbah organik meliputi limbah-limbah yang tidak mengandung unsur karbon, seperti logam (misalnya besi dari mobil bekas atau perkakas, dan aluminium dari kaleng bekas atau peralatan rumah tangga), kaca, dan pupuk anorganik (misalnya yang mengandung unsur nitrogen dan fosfor). Limbah-limbah ini tidak memiliki unsur karbon sehingga tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Seperti halnya limbah organik, pengertian limbah organik yang sering diterapkan di lapangan umumnya limbah anorganik dalam bentuk padat (sampah). Agak sedikit berbeda dengan pengertian di atas secara teknis, limbah anorganik didefinisikan sebagai segala limbah yang tidak dapat atau sulit terurai/busuk secara alami oleh mikroorganisme pengurai. Dalam hal ini, bahan organik seperti plastic, kertas, dan karet juga dikelompokkan sebagai limbah anorganik. Bahan-bahan tersebut sulit diurai oleh mikroorganisme sebab unsure karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang (polimer).
Pengelompokan Berdasarkan Wujud
Pertama : Limbah Cair
Limbah cair adalah segala jenis limbah yang berwujud cairan, berupa air beserta bahan-bahan buangan lain yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut dalam air
Limbah cair diklasifikasikan menjadi empat kelompok yaitu :
a) Limbah cair domestic (domestic wastewater) yaitu limbah cair hasil buangan dari rumahtangga, bangunan perdagangan, perkantoran, dan sarana sejenis. Misalnya air deterjen sisa cucian, air sabun, tinja
b) Limbah cair industry (industrial wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan industry. Misalnya air sisa cucian daging, buah, sayur dari industry pengolahan makanan dan sisa dari pewarnaan kain/bahan dari industry tekstil
c) Rembesan dan luapan (infiltration and inflow), yaitu limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan ke dalam tanah atau melalui luapan dari permukaan.
d) Air Hujan (strom water), yaitu limbah cair yang berasal dari aliran air hujan di atas permukaan tanah.
Kedua : Limbah Padat
Merupakan limbah yang terbanyak dilingkungan. Biasanya limbah padat disebut sebagai sampah. Klasifikasi limbah padat (sampah) menurut istilah teknis ada 6 kelompok, yaitu :
  1. Sampah organik mudah busuk (garbage), yaitu limbah padat semi basah, berupa bahan-bahan organik yang mudah busuk
  2. Sampah anorganik dan organik tak membusuk (rubbish), yaitu limbah padat anorganik atau organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme, sehingga sulit membusuk, misalnya kertas, plastic, kaca dan logam.
  3. Sampah abu (ashes), yaitu limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran.
  4. Sampah bangkai binatang (dead animal), yaitu semua limbah yang berupa bangkai binatang.
  5. Sampah sapuan (street sweeping), yaitu limbah padat hasil sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan
  6. Sampah industry (industrial waste), semua limbah padat buangan industry
Ketiga : Limbah Gas
Jenis limbah gas yang berada di udara terdiri dari bermacam-macam senyawa kimia. Misalnya, karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), Nitrogen oksida (NOx), Sulfur dioksida (SOx), asam klorida (HCl), Amonia (NH3), Metan (CH4), Klorin (Cl2). Limbah gas yang dibuang ke udara biasanya mengandung partikel-partikel bahan padatan, disebut materi partikulat.
Pengelompokan Berdasarkan Sumber
  1. Limbah domestic, adalah limbah yang berasal dari kegiatan pemukiman penduduk
  2. Limbah industry, merupakan buangan hasil proses industri
  3. Limbah pertanian, berasal dari daerah pertanian atau perkebunan
  4. Limbah pertambangan, berasal dari kegiatan pertambangan
# Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Adalah zat atau bahan yang mengandung satu atau lebih senyawa :
  • Mudah meledak (explosive)
  • Pengoksidasi (oxidizing)
  • Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable)
  • Sangat mudah terbakar (highly flammable)
  • Mudah terbakar (flammable)
  • Amat sangat beracun (extremely toxic)
  • Sangat beracun (highly toxic)
  • Beracun (moderately toxic)
  • Berbahaya (harmful)
  • Korosif (corrosive)
  • Bersifat mengiritasi (irritant)
  • Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)
  • Karsinogenik, dapat menyebabkan kanker
  • Teratogenik, dapat menyebabkan kecacatan janin
  • Mutagenic, dapat menyebabkan mutasi (mutagenic)
· JENIS-JENIS LIMBAH
·
· 1) Limbah Berdasarkan Jenis Senyawa
·
· a) Limbah Organik
· Merupakan kelompok limbah yang terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan & hewan. Lmbah jenis ini dihasilkan oleh kegiatan manusia yang berupa pertanian, perikanan, peternakan, rumah tangga dan industri. Limbah organik secara alami mudah diuraikan oleh mikroorganisme.
·
· b) Limbah Anorganik
· Merupakan kelompok limbah yang tidak mudah hancur atau diuraikan oleh aktivitas mikroorganisme. Sebagian dari limbah anorganik sama sekali tidak dapat diuraikan tetapi sebagian lagi dapat diuraikan, tetapi membutuhkan waktu yang sangat lama.
·
· c) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
· Limbah B3 adalah semua bahan/senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut.
· Limbah B3 diidentifikasikan sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik:
· Ø Mudah meledak
· Ø Mudah terbakar
· Ø Bersifat reaktif
· Ø Beracun
· Ø Penyebab infeksi
· Ø Bersifat korosif
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama